LEMBAGA KEUANGAN BANK
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau peminjaman uang, dan juga menerbitkan promes (banknote) demi meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
Lembaga Keuangan Bank
1. Bank Sentral
2. Bank Umum (bank komersial)
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Tujuan didirikannya bank ada 2 (dua), yaitu:
Menyediakan suatu alat pembayaran yang efesien bagi nasabah.
Contohnya ialah bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit untuk para nasabahnya untuk mempermudah dalam menyimpan uang mereka. Ini merupakan salah satu peranan dari bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.
Meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
Dengan bank menyediakan tabungan untuk para nasabah, itu berarti bank mempermudah nasabah dalam hal menginvestasi harta berupa uang milik mereka dan meningkatkan arus dana yang dimiliki para nasabah. Kemudian bank menggunakan uang itu untuk meminjamkannya kepada pihak lain yang membutuhkan dana tersebut. Bila peran ini terus berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang dan tidak bertambah, orang juga tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman tersebut.
Fungsi lembaga keuangan bank
Sebagai tempat penitipan atau penyimpanan uang
Bank memiliki fungsi sebagai tempat untuk menyimpan uang, biasanya dalam menitipkan uang masyarakat diberikan bungan oleh bank tersebut. Penitipan uang di bank dibagi menjadi tiga yaitu rekening koran atau giro, depositi berjangka dan tabungan. Yang mana ketiga jenis penyimpanan uang ini memiliki fungsi yang berbeda.
Sebagai pembeli atau penyalur kredit
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang telah disimpan oleh nasabah hal ini dikarenakan tidak semua nasabah datang berbondong-bondong untuk mengmbil uang mereka di bank tersebut.
Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah jika mereka melakukan transaksi. dalam hal ini nasabah tidak secara langsung untuk melakukan pembayaran akan tetapi memerintahkan bank untuk menjadi perantara pembayaran tersebut.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Lembaga Keuangan Non Bank dapat diartikan sebagai semua lembaga/ badan keuangan, yang menyelenggarakan jasa layanan keuangan selain yang diselenggarakan oleh bank. Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya, kegiatan utama bank adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Berarti lembaga keuangan yang kegiatan utamanya selain itu, termasuk kategori lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank ini dibuat pemerintah untuk tujuan mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal, juga untuk membantu permodalan perusahaan, terutama para pengusaha lemah.
Jenis-jenis keuangan bukan bank
1. Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman jangka pendek (kurang dari 1 tahun) dengan jaminan tertentu. Jaminan tersebut digadaikan oleh nasabah dan kemudian ditaksir oleh pihak Pegadaian untuk menentukan besarnya nilai jaminan. Jaminan dapat berupa barang-barang berharga seperti perhiasan, sepeda motor, mobil, dan barang-barang elektronik (biasanya berupa barang bergerak). Di Indonesia, usaha gadai masih dikuasai oleh satu perusahaan milik pemerintah, yaitu Perusahaan Umum (perum) Pegadaian yang merupakan perusahaan BUMN di bawah Departemen Keuangan.
2. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Leasing termasuk salah satu perusahaan pembiayaan atau multifinance. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah, dengan sistem kontrak sewa yang dikombinasikan dengan pembelian secara angsuran. Misalnya seorang nasabah membutuhkan barang modal, seperti mesin pabrik dan mobil. Ia dapat menyewa atau membeli secara kredit dari perusahaan leasing. Perusahaan leasing juga dapat bergerak di bidang pembiayaan konsumen. Beberapa contoh perusahaan leasing yaitu PT Adira, PT FIF, dan PT SINAR MAS yang bergerak di bidang leasing kendaraan, dan PT “Columbia” yang mengusahakan leasing peralatan elektronik.
3. Koperasi simpan pinjam.
Pengertian koperasi simpan pinjam (koperasi kredit) adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggota dan masyarakat umum. Bunga yang diberikan dalam koperasi simpan pinjam relatif ringan, tetapi pinjaman yang diberikan juga tidak terlalu besar karena modal yang dimiliki koperasi umumnya terbatas.
4. Perusahaan Asuransi.
Asuransi adalah lembaga keuangan bukan bank yang menyediakan jasa penjaminan/ pertanggungan terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabah. Dana asuransi biasanya dihimpun dalam bentuk surat berharga yang aman. Perusahaan asuransi dapat bergerak di bidang asuransi kredit, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi beasiswa, asuransi kehilangan, dan asuransi hari tua. Setiap nasabah akan dikenakan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian. Besarnya polis akan menentukan besarnya klaim yang akan diterima oleh nasabah. Perusahaan asuransi akan menanggung kerugian apabila nasabah terkena musibah atau terkena risiko seperti yang telah diperjanjikan.
5. Pasar Modal (bursa Efek).
Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Emiten tsb akan menjual efek atau surat berharga seperti saham dan obligasi di pasar modal guna mendapatkan dana dari para investor. Pasar modal atau bursa efek yang ada di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
6. Lembaga Penyelenggara Dana Pensiun.
Lembaga penyelenggara dana pensiun merupakan lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat di masa tuanya (pensiun) maupun akibat kecelakaan/ peristiwa tak terduga (termasuk didalamnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dana pensiun ini tidak hanya untuk PNS, anggota ABRI, dsb, tapi juga untuk karyawan pada perusahaan swasta dan perusahaan negara.
Fungsi lembaga keuangan bukan bank
Lembaga keuangan bukan bank dengan berbagai bidang usaha yang digelutinya telah ikut serta mengembangkan perekonomian dalam negeri serta menunjang pembangunan nasional dengan upaya penyediaan dan penghimpunan dana untuk perusahaan tertentu maupun masyarakat umum. Tujuan utama dibentuknya LKBB adalah untuk mendorong dan membantu usaha kecil dan menegah melalui permodalan. Adapun fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
· > menghimpun dana dengan cara menerbitkan surat berharga dan mneyalurkannya kepada perusahaan kecil maupun masyrakat.
· > memberikan modal kepada ekonomi lemah agar mereka bisa mengembangkan usaha dan tidak terbelit hutang dengan bunga tinggi atau dari rentenir
· > Pasar modal bertujaun untuk memperlancar pembangunan baik ekonomi maupun industri.
· > memberikan kredit dengan bunga ringan kepada usaha kecil maupun masyarakat dengan jaminan surat berharga/kendaraan/perhiasan ataupun tanpa jaminan.
Sumber:
https://ardiyansarutobi.blogspot.co.id/2015/12/lembaga-keuangan-bukan-bank-non-bank.html
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/fungsi-lembaga-keuangan-bukan-bank
Sumber:
https://herdyantismi.wordpress.com/2013/10/15/lembaga-keuangan-bank-lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://pengayaan.com/pengertian-lembaga-keuangan-bank-dan-non-bank/
Lembaga keuangan bank adalah lembaga keuangan yang berwujud bank. Bank merupakan lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat yang kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau peminjaman uang, dan juga menerbitkan promes (banknote) demi meningkatkan taraf hidup masyarakat luas.
Lembaga Keuangan Bank
1. Bank Sentral
2. Bank Umum (bank komersial)
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Tujuan didirikannya bank ada 2 (dua), yaitu:
Menyediakan suatu alat pembayaran yang efesien bagi nasabah.
Contohnya ialah bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit untuk para nasabahnya untuk mempermudah dalam menyimpan uang mereka. Ini merupakan salah satu peranan dari bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi.
Meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.
Dengan bank menyediakan tabungan untuk para nasabah, itu berarti bank mempermudah nasabah dalam hal menginvestasi harta berupa uang milik mereka dan meningkatkan arus dana yang dimiliki para nasabah. Kemudian bank menggunakan uang itu untuk meminjamkannya kepada pihak lain yang membutuhkan dana tersebut. Bila peran ini terus berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang dan tidak bertambah, orang juga tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman tersebut.
Fungsi lembaga keuangan bank
Sebagai tempat penitipan atau penyimpanan uang
Bank memiliki fungsi sebagai tempat untuk menyimpan uang, biasanya dalam menitipkan uang masyarakat diberikan bungan oleh bank tersebut. Penitipan uang di bank dibagi menjadi tiga yaitu rekening koran atau giro, depositi berjangka dan tabungan. Yang mana ketiga jenis penyimpanan uang ini memiliki fungsi yang berbeda.
Sebagai pembeli atau penyalur kredit
Dalam hal ini bank dapat memanfaatkan uang yang telah disimpan oleh nasabah hal ini dikarenakan tidak semua nasabah datang berbondong-bondong untuk mengmbil uang mereka di bank tersebut.
Sebagai perantara dalam lalu lintas pembayaran
Bank bertindak sebagai penghubung antara nasabah jika mereka melakukan transaksi. dalam hal ini nasabah tidak secara langsung untuk melakukan pembayaran akan tetapi memerintahkan bank untuk menjadi perantara pembayaran tersebut.
LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Lembaga Keuangan Non Bank dapat diartikan sebagai semua lembaga/ badan keuangan, yang menyelenggarakan jasa layanan keuangan selain yang diselenggarakan oleh bank. Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada artikel sebelumnya, kegiatan utama bank adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Berarti lembaga keuangan yang kegiatan utamanya selain itu, termasuk kategori lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank ini dibuat pemerintah untuk tujuan mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal, juga untuk membantu permodalan perusahaan, terutama para pengusaha lemah.
Jenis-jenis keuangan bukan bank
1. Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman jangka pendek (kurang dari 1 tahun) dengan jaminan tertentu. Jaminan tersebut digadaikan oleh nasabah dan kemudian ditaksir oleh pihak Pegadaian untuk menentukan besarnya nilai jaminan. Jaminan dapat berupa barang-barang berharga seperti perhiasan, sepeda motor, mobil, dan barang-barang elektronik (biasanya berupa barang bergerak). Di Indonesia, usaha gadai masih dikuasai oleh satu perusahaan milik pemerintah, yaitu Perusahaan Umum (perum) Pegadaian yang merupakan perusahaan BUMN di bawah Departemen Keuangan.
2. Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing).
Leasing termasuk salah satu perusahaan pembiayaan atau multifinance. Kegiatan utama perusahaan sewa guna usaha adalah bergerak di bidang pembiayaan keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah, dengan sistem kontrak sewa yang dikombinasikan dengan pembelian secara angsuran. Misalnya seorang nasabah membutuhkan barang modal, seperti mesin pabrik dan mobil. Ia dapat menyewa atau membeli secara kredit dari perusahaan leasing. Perusahaan leasing juga dapat bergerak di bidang pembiayaan konsumen. Beberapa contoh perusahaan leasing yaitu PT Adira, PT FIF, dan PT SINAR MAS yang bergerak di bidang leasing kendaraan, dan PT “Columbia” yang mengusahakan leasing peralatan elektronik.
3. Koperasi simpan pinjam.
Pengertian koperasi simpan pinjam (koperasi kredit) adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggota dan masyarakat umum. Bunga yang diberikan dalam koperasi simpan pinjam relatif ringan, tetapi pinjaman yang diberikan juga tidak terlalu besar karena modal yang dimiliki koperasi umumnya terbatas.
4. Perusahaan Asuransi.
Asuransi adalah lembaga keuangan bukan bank yang menyediakan jasa penjaminan/ pertanggungan terhadap risiko yang akan dihadapi oleh nasabah. Dana asuransi biasanya dihimpun dalam bentuk surat berharga yang aman. Perusahaan asuransi dapat bergerak di bidang asuransi kredit, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi beasiswa, asuransi kehilangan, dan asuransi hari tua. Setiap nasabah akan dikenakan polis asuransi yang harus dibayar sesuai dengan perjanjian. Besarnya polis akan menentukan besarnya klaim yang akan diterima oleh nasabah. Perusahaan asuransi akan menanggung kerugian apabila nasabah terkena musibah atau terkena risiko seperti yang telah diperjanjikan.
5. Pasar Modal (bursa Efek).
Pasar modal merupakan tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara para pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Emiten tsb akan menjual efek atau surat berharga seperti saham dan obligasi di pasar modal guna mendapatkan dana dari para investor. Pasar modal atau bursa efek yang ada di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
6. Lembaga Penyelenggara Dana Pensiun.
Lembaga penyelenggara dana pensiun merupakan lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat di masa tuanya (pensiun) maupun akibat kecelakaan/ peristiwa tak terduga (termasuk didalamnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dana pensiun ini tidak hanya untuk PNS, anggota ABRI, dsb, tapi juga untuk karyawan pada perusahaan swasta dan perusahaan negara.
Fungsi lembaga keuangan bukan bank
Lembaga keuangan bukan bank dengan berbagai bidang usaha yang digelutinya telah ikut serta mengembangkan perekonomian dalam negeri serta menunjang pembangunan nasional dengan upaya penyediaan dan penghimpunan dana untuk perusahaan tertentu maupun masyarakat umum. Tujuan utama dibentuknya LKBB adalah untuk mendorong dan membantu usaha kecil dan menegah melalui permodalan. Adapun fungsi lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut:
· > menghimpun dana dengan cara menerbitkan surat berharga dan mneyalurkannya kepada perusahaan kecil maupun masyrakat.
· > memberikan modal kepada ekonomi lemah agar mereka bisa mengembangkan usaha dan tidak terbelit hutang dengan bunga tinggi atau dari rentenir
· > Pasar modal bertujaun untuk memperlancar pembangunan baik ekonomi maupun industri.
· > memberikan kredit dengan bunga ringan kepada usaha kecil maupun masyarakat dengan jaminan surat berharga/kendaraan/perhiasan ataupun tanpa jaminan.
Sumber:
https://ardiyansarutobi.blogspot.co.id/2015/12/lembaga-keuangan-bukan-bank-non-bank.html
https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/fungsi-lembaga-keuangan-bukan-bank
Sumber:
https://herdyantismi.wordpress.com/2013/10/15/lembaga-keuangan-bank-lembaga-keuangan-bukan-bank/
http://pengayaan.com/pengertian-lembaga-keuangan-bank-dan-non-bank/
Komentar
Posting Komentar